Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor Tahun Tentang Insentif Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
Berlaku
19 Agustus 2024
Materi Pokok Abstrak