Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor Tahun Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah Dalam Rangka Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Berlaku
06 April 2022
Materi Pokok Abstrak