Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan konsumen adalam segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hak konsumen berdasarkan peraturan ini adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi Barang dan/atau Jasa; hak untuk memilih Barang dan/atau Jasa serta mendapatkan Barang dan/atau Jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan Barang; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas Barang dan/atau Jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan Konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan Konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila Barang dan/atau Jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan Barang dan/atau Jasa, demi keamanan dan keselamatan;beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian Barang dan/atau Jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa Perlindungan Konsumen secara patut. Gubernur menetapkan perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan mengacu kepada Rencana Strategis Nasional Perlindungan Konsumen, RPJMD Provinsi yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah
Gubernur menyelenggarakan perlindungan Konsumen di Daerah melalui edukasi dan literasi, serta pengawasan kepada Pelaku Usaha; edukasi dan literasi kepada Konsumen; pengawasan Perdagangan; pengawasan Barang beredar dan/atau Jasa; dan layanan pengujian dan sertifikasi mutu Barang. Gubernur memfasilitasi pembentukan BPSK di Daerah Kabupaten/Kota. Konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada pengadilan atau BPSK. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Konsumen; dan Pelaku Usaha. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen meliputi pengaduan mengenai pelanggaran peredaran Barang dan/atau Jasa; pengaduan mengenai pelanggaran Perdagangan; dan sosialisasi peningkatan kesadaran mengenai Perlindungan Konsumen. Kerjasama dan sinergitas, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi perlindungan konsumen, pembinaan, larangan dan sanksi termasuk ruang lingkup peraturan ini. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan Konsumen bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.