JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah

Berlaku
30 Januari 2025
Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi daerah, meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur Pemangku Kepentingan riset dan inovasi daerah, meningkatkan pemanfaatan Riset dan Inovasi untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan, kualitas hidup, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian, daya saing, daya tarik Daerah. Peraturan Daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah dan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mensinergikan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah. Gubernur menyelenggarakan Riset dan Inovasi di Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan dan/atau Perangkat Daerah lainnya.

Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dalam Rencana Induk Peta Jalan dan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah. Riset dilakukan oleh penyelenggara Riset dan Inovasi Daerah meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Gubernur dapat melakukan pengembangan Invensi dan Inovasi yang dilaksanakan di Daerah Provinsi. Riset dan Inovasi dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan Daerah; landasan pengambilan keputusan; peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan Daerah; naskah akademik atau keterangan/penjelasan untuk penyusunan peraturan daerah; solusi permasalahan Pembangunan; dan/atau peningkatan pendapatan asli daerah.

Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Riset dan Inovasi Daerah dilaksanakan secara teknis oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan. Gubernur memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pengusul Inovasi Daerah yang usulannya berhasil diterapkan sebagai bentuk apresiasi dan strategi pembinaan teknis, insentif diberikan kepada Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan dalam melaksanakan Riset dan Inovasi Daerah bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.