Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur pedoman pengelolaan belanja bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan agar dapat berjalan tertib, terarah, terencana dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini bertujuan agar pemberian Bantuan Keuangan dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Bantuan Keuangan adalah dana yang diberikan dari Daerah Provinsi kepada daerah lain dan/atau desa dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan keuangan meliputi bantuan keuangan bersifat umum dan bantuan keuangan bersifat khusus, bantuan keuangan dimaksud dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemerintah daerah lainnya. Perencanaan bantuan keuangan berorientasi pada proses dan substansi. Perencanaan bantuan keuangan dilaksanakan mengikuti jadwal perencanaan yaitu penyusunan rancangan awal RKPD, pelaksanaan forum konsultasi publik, pelaksanaan forum perangkat daerah, penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah RKPD, penyusunan rancangan akhir RKPD, dan penetapan RKPD. Bantuan keuangan dilaksanakan berdasarkan usulan calon penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan SKPD yang membidangi urusan pemerintahan terkait. Penganggaran bantuan keuangan didasarkan pada KUA dan PPAS yang berpedoman pada RKPD. SKPD yang membidangi administrasi pembangunan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Bantuan Keuangan kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa.