JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Berlaku
18 September 2025
Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai: 1. Komponen penghasilan yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, serta tunjangan alat kelengkapan. 2. Tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, serta penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas bagi pimpinan 3. Uang jasa pengabdian yang diberikan berdasarkan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD 4. Dana operasional pimpinan untuk menunjang kegiatan representasi dan pelayanan sehari-hari. 5. Belanja penunjang kegiatan seperti biaya reses dan dukungan tenaga ahli atau kelompok pakar.