JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha

Berlaku
12 Agustus 2025
Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang investasi dan kemudahan berusaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Investasi dan kemudahan berusaha di daerah Provinsi diselenggarakan pada semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha yang tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran investasi daerah meliputi peningkatan iklim usaha daerah yang kondusif, percepatan peningkatan penanaman modal dan persebaran penanaman modal sesuai potensi daerah, peningkatan kualitas penanaman modal dalam upaya mendorong pertumbuhan yang inklusif, peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, pengembangan dan peningkatan penanaman modal, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing; dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam rantai pasok. Sasaran kemudahan berusaha meliputi peningkatan daya saing daerah, penyederhanaan perizinan dan regulasi, peningkatan transparansi dan kepastian hukum, dan pengembangan digitalisasi Investasi.

Gubernur menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun mengacu pada rencana umum penanaman modal nasional yang dapat di evaluasi setiap 5 (lima) tahu sekali. Rencana Umum Penanaman Modal paling sedikit memuat visi dan misi penanaman modal, arah kebijakan dan strategi penanaman modal dan peta jalan implementasi Rencana Umum Penanaman Modal. Rencana penyelenggaraan Investasi dan Kemudahan Berusaha mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Umum Penanaman Modal. Potensi dan peluang Penanaman Modal paling sedikit mencakup kondisi makro, sektor unggulan dan profil peluang investasi Daerah Provinsi.

Gubernur menyelenggarakan peningkatan iklim Investasi Daerah Provinsi melalu deregulasi kebijakan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, insentif dan fasilitasi Kemudahan Berusaha, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil serta koperasi. Gubernur menyelenggarakan promosi Investasi Daerah Provinsi meliputi potensi dan peluang Investasi, insentif dan Kemudahan Berusaha, kawasan pengembangan Investasi, sektor Investasi dan industri strategis, potensi pasar Penanaman Modal, dan sumber daya unggulan. Gubernur menyelenggarakan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pelaku Usaha dalam Investasi dan Kemudahan Berusaha di Daerah Provinsi. Pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Investasi dan Kemudahan Berusaha. Pembiayaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan