Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyediaan Rumah Layak Huni
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyediaan rumah layak huni. Gubernur menyelenggarakan penyediaan rumah layak huni di Daerah Provinsi meliputi kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dan Masyarakat Miskin, penyediaan dan Rehabilitasi rumah bagi korban Bencana Provinsi, fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi, dan fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat daerah Provinsi. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut RTLH adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan rumah layak huni secara teknis oleh Inspektorat Daerah Provinsi. Pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan penyediaan rumah layak huni bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.