Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur rencana aksi pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan DAS Cilamaya sebagai acuan untuk mengoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, san mensinergikan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan DAS Cimaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistematika Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS Cilamaya terdiri dari BAB I Pendahuluan, BAB II Permasalahan DAS Cilamaya, BAB III Strategi, BAB IV Strategi Implementasi Program, BAB V Rencana Aksi, BAB VI sistem monitoring dan evaluasi, BAB VII Penutup. Gubernur menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan DAS Cilamaya sesuai kriteria dipulihkan dan dipertahankan daya dukung DAS yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Provinsi terkait paling sedikit sekali dalam setahun.