JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 Tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Berlaku
31 Desember 2015
Materi Pokok Abstrak

     

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas dan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

 

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

 

 

 

 

-

Dalam perda ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, penganggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum, koordinasi, kerja sama, larangan, pembinaan, pengawasaan, dan pengendalian , ketentuan penutup

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015