JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT HASIL MERGER MENJADI PERSEROAN TERBATAS

Tidak Berlaku
31 Desember 2015
Materi Pokok Abstrak

     

Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 64b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, telah dilakukan merger di Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Majalengka, Daerah Kabupaten Ciamis, dan Daerah Kabupaten Karawang menjadi Perseroan Terbatas. berdasarkan hasil merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Majalengka, Daerah Kabupaten Ciamis, dan Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.

 

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

 

 

-

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum, nama dan logo perseroan, tempat dan kedudukan, pengalihan aset, hak, dan kewajiban, neraca, kegiatan usaha, permodalan dan saham, organisasi, sumber daya manusia, penyertaan modal daerah, prinsip pengelolaan, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

pemisahan, likuidasi dan pembubaran, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, divestasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015