JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Berlaku
31 Desember 2015
Materi Pokok Abstrak

     

Perkembangan dinamika ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat sangat cepat, sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif. Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 560-2492 Tahun 2015 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, telah melakukan koreksi normatif sesuai dengan prinsip pengawasan preventif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014.

 

 

 

-

Dalam Perda ini mengatur tentang:

-      perubahan Pasal 1 angka 1 , angka 3, dan angka 4, Pasal 18 ayat (2), Pasal 28, BAB IV, Bagian Kesatu, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32 ayat(2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 46 ayat(3), Pasal 49 ayat (3), ayat(4), dan ayat (5). Pasal 50 ayat (1), Pasal 57 ayat(2), Pasal 58, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (2) huruf f, Pasal 70, Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 85 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 104, Pasal 108 huruf b, Pasal 111 ayat (3).

-      Penghapusan Pasal 108 huruf f

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015