Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 TAHUN 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pemberian perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan pemungutan retribusi oleh Pemerintah Provinsi setelah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum yang melandasi Perda ini adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011.
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai: Perubahan Pasal 5, Pasal 25 ayat (8), Pasal 29, Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Penambahan huruf c setelah huruf b Pasal 21, Penyisipan Bagian Keempat dan 2 (dua) paragraf yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2, serta 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25B, diantara Pasal 25 dan Pasal 26.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 2014 |