JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Berlaku
26 Juni 2015
Materi Pokok Abstrak

     

Dalam rangka Pembentukan Peraturan Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, dengan adanya perubahan regulasi di bidang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan berkenaan dengan pengaturan pembentukan Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi JawaBarat Nomor 3 Tahun 2012, yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

 

 

 

 

-

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

·         perubahan pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 41, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52,

·          penyisipan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 yaitu Pasal 25A, penyisipan diantara Pasal 28 dan Pasal 29, yaitu Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28E, penyisipan diantara Pasal 29 dan Pasal 30, yaitu Pasal 29A, penyisipan diantara Pasal 31 dan Pasal 32, yaitu Pasal 31A

·         Penghapusan Pasal 29 ayat (3)

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015