Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT TIRTA GEMAH RIPAH
|
Dalam rangka pemenuhan modal dasar PT Tirta Gemah Ripah telah dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010. Selain itu untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT TirtaGemah Ripah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DaerahProvinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta GemahRipah
|
|||
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 .
|
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 21 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 19 Seri E).
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015 |