Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN HASIL KONSOLIDASI ATAU MERGER MENJADI PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
|
Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Sukabumi, Daerah KAbupaten Cianjur, Daerah KAbupaten Kuningan, Daerah Kabupaten Karawang, Daerah Kabupaten Purwakartan Daerah Kabupaten Ciamis,Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Daerah Kabupaten Garut, Daerah Kabupaten Sumedang, Daerah Kabupaten Pandeglang, Daerah Kabupaten Lebak, Daerah Kabupaten Seramg, telh dibentuk dan dilakukan konsolidasi atau mergr berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaiman telah ddiubah beberapa kali, terakhir dengan Praturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015. Berdasarkan Undang0Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil konsolidasi atau merger sebagaimana dimaksud pada pertimbangan diatas, harus dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi JAwa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan menjadi PErseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
|
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum, nama dan logo perseroan, tempat kedudukan, pengalihan asset, hak dan kewajiban, neraca, kegiatan usaha, permodalan saham, organisasi, sumber daya manusia, penyertaan modal daerah, prinsip pengelolaan, penetapan dan penggunaaan laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, pembubaran dan likuidasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, divestasi, dan ketentuan peralihan. |
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015 |