Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
|
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 jo. Perda Provinsi Jawa Barat No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Untuk meningkatkan daya saing usaha, koordinasi, dan efisiensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rayat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, serta penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dalam regulasi bank perkreditan rakyat dan lembaga keuangan mikro, perlu dilakukan konsolidasi atau merger Perusahaan Daerah Bank Rakyat/ Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012. |
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: - Perubahan Pasal 1 angka 1 , angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 16, angka 18, angka 20, dan angka21, serta penambahan angka 21d setelah angka 21c. Perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b. Perubahan Pasal 5, Pasal 64a, Pasal 64b,Pasal 65, dan Pasal 66a. - Penyisipan Pasal 5a dan 5b diantara Pasal 5 dan Pasal 6, dan penyisipan BAB XXA yang terdiri dari Pasal 65a diantara BAB XX dan BAB XXI. |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015 |