Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang PENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
|
Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah diwajibkan mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengembangkan mekanisme jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Pobinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
|
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kedudukan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, system informasi jasa lingkungan hidup, koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha, peran dunia usaha, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015 |