Peraturan Walikota
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Berlaku
12 Maret 2026
Materi Pokok Abstrak
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berakibat pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja dan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2025; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Perpres No. 118 Tahun 2025; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 14 Tahun 2025; Perda Kota Tsm No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Tsm No. 6 Tahun 2024; Perda Kota Tsm No. 9 Tahun 2025; Perwal Kota Tsm No. 51 Tahun 2022; Perwal Kota Tsm No. 34 Tahun 2025.