Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu penyesuaian pengaturan penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; Permendagri No. 10 Tahun 2024. Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan tujuan: meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah; dan mewujudkan keseragaman dan identitas ASN dalam penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.