Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
bahwa pelayanan pengaduan publik perlu diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan publik, serta akuntabilitas Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permenpanrb No. 24 Tahun 2014; Permenpanrb No. 5 Tahun 2025; Permendagri No. 8 Tahun 2023; PerBKN No. 6 Tahun 2022. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi hal-hal sebagai berikut: Kelembagaan Pengelola Pengaduan; Cara Penyampaian Pengaduan, Jenis, dan Mekanisme Pengelolaan Pengaduan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan