Peraturan Walikota
Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Tunjangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
Berlaku
22 Desember 2025
Materi Pokok Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah
Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tasikmalaya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kemampuan
Keuangan Daerah untuk Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun
2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62
Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; dan Perda Kota Tsm No. 2 Tahun
2017.
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan
kepastian hukum dalam penetapan Kemampuan Keuangan Daerah untuk
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota
DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2026
Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai penetapan Kemampuan
Keuangan Daerah.