JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Walikota

Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Tunjangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026

Berlaku
22 Desember 2025
Materi Pokok Abstrak bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026. Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; dan Perda Kota Tsm No. 2 Tahun 2017. Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2026 Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai penetapan Kemampuan Keuangan Daerah.