Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 30 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan dan/atau Pameran
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Kota Tasikmalaya memiliki visi yang Religius, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan misi antara lain mengembangkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas dan berkarakter, mewujudkan perekonomian yang tangguh dan berdayasaing, serta mewujudkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2017. Peraturan Wali Kota ini mengatur hal-hal sebagai berikut: kegiatan Pertunjukan dan/atau Pameran; syarat dan tata cara penerbitan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan Pertunjukan dan/atau Pameran; kewajiban dan larangan; dan tim koordinasi.