JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Walikota

Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah

Berlaku
03 Desember 2025
Materi Pokok Abstrak bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2025; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Tsm No. 2 Tahun 2022. Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan anggaran Belanja Daerah Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut: a. mewujudkan penyusunan perencanaan anggaran Belanja Daerah secara Objektif dan tepat waktu ; b. mengurangi terjadinya pemborosan yang menyebabkan inefisiensi Belanja Daerah; dan c. mewujudkan akuntabilitas pengelolaaan keuangan Daerah.