JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Walikota

Kawasan Tertib Lalu Lintas

Berlaku
03 Desember 2025
Materi Pokok Abstrak Bahwa dalam rangka mewujudkan kawasan tertib lalu lintas, Pemerintah Daerah perlu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta menjaga fungsi ruang milik jalan di Kota Tasikmalaya. Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; dan Perda Kota Tsm No. 15 Tahun 2015. Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Daerah. Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dengan tujuan, sebagai berikut: a. Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada Pengguna Jalan; b. Mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, nyaman, tertib, dan lancar; c. Mengoptimalkan fungsi Ruang Milik Jalan; dan d. Menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas.