JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Walikota

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya

Tidak Berlaku
17 November 2025
Materi Pokok Abstrak bahwa untuk melaksanakan pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, perlu disesuaikan Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020. Dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi perubahan pada Pasal 14 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya