Peraturan Walikota
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum dan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Berlaku
03 November 2025
Materi Pokok Abstrak
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air sebagai kebutuhan dasar manusia dan menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya perlu melaksanakan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik dan untuk memberikan dasar hukum bagi kedudukan dan susunan organisasi UPTD
AMALD serta memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas oleh
UPTD AMALD.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No.10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; Permen PU dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2016; Permen PU dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017 .