Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2025 – 2029
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. - Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Tsm No 5 Tahun 2023; Perda Kota Tsm No 5 Tahun 2025