JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Pemungutan Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum

Berlaku
01 September 2025
Materi Pokok Abstrak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. - Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Perda Kota Tsm No. 1 Tahun 2024 - Dalam ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: tata cara kerja sama; dan penetapan besaran potensi pendapatan dan penyerahan hasil pemungutan