Peraturan Walikota
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berlaku
04 Agustus 2025
Materi Pokok Abstrak
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan ha katas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2013; PP No 44 Tahun 2015; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015; PP No 37 Tahun 2021; Perpres No 109 Tahun 2013; Permenaker No 4 Tahun 2018; Permenaker No 5 Tahun 2021.
Dalam ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: program dan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; program kepesertaan perlindungan Pekerja Rentan; pembinaan; dan pembiayaan.