Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian,dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017