JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Walikota

Alokasi Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2025

Berlaku
05 Mei 2025
Materi Pokok Abstrak bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Alokasi Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2025. Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Perwal Kota Tsm No. 40 Tahun 2022. Dalam ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: penetapan alokasi anggaran dan rincian alokasi anggaran.