Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
bahwa perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, diperlukan penanganan secara sistematik, terpadu, dan menyeluruh yang didukung teknologi, informasi, dan komunikasi serta data kemiskinan yang akurat, dinamis, dan dapat dipertanggungjawabkan Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permensos No. 15 Tahun 2018; Perda Kota Tsm No. 3Tahun 2022. Dalam ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: Penyelenggaraan Sisten Layanan dan Rujukan Terpadu; Sasaran dan Fungsi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu; Hak dan Kewajiban Penerima Layanan; Kelembagaan; Sekretariat Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Daerah; Layanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu; Verifikasi dan Validasi Data Secara Dinamis; Pemantauan dan Evaluasi; dan Pembiayaan.