Peraturan Walikota
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Berlaku
14 Maret 2025
Materi Pokok Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6)UUD RI Tahun 1945; UU NO. 10 Tahun 2001; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 11 Tahun 2025; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: PNS dan Calon PNS; Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota DPRD; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan PPPK.