JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2025 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Berlaku
30 Januari 2025
Materi Pokok Abstrak

bahwa untuk untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2024; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 6 Tahun 2022 . Dalam ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: sumber pendapatan BLUD Puskesmas; keringanan dan pembebasan tarif layanan; belanja BLUD Puskesmas; pemanfaatan dana pendapatan BLUD Puskesmas; dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan; dan pembinaan dan pengawasan.