Peraturan Walikota
Pengelolaan Kendaraan Dinas
Berlaku
10 Januari 2025
Materi Pokok Abstrak
bahwa dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan peningkatan kinerja aparatur pada pemerintahan daerah sehingga perlu didukung dengan penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas yang dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Tsm No. 13 Tahun 2015.
Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini meliputi: mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan kendaraan dinas; mewujudkan efisiensi belanja kendaraan dinas; dan meningkatkan optimalisasi pengadaan kendaraan dina
Peraturan Wali kota ini mengatur hal-hal yang meliputi: kendaraan dinas dan pengelolaan kendaraan dinas