Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Berlaku
17 Juni 2026
Materi Pokok Abstrak
-Bahwa negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan guna menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangannya diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan, perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang lebih teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu disempurnakan melalui perubahan undang-undang.
-Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; UndangUndang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
-Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang meliputi penguatan kelembagaan sektor keuangan, penyempurnaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital, penguatan tata kelola konglomerasi keuangan, penyempurnaan program penjaminan simpanan dan penjaminan polis, mekanisme resolusi bank dan perusahaan asuransi, penyempurnaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, penguatan pelindungan konsumen, pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan, pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Perubahan juga dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, memperdalam sektor keuangan, memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.