JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2026 Tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia

Berlaku
17 Juni 2026
Materi Pokok Abstrak -Dasar hukum Undang-Undang ini adalah UUD Tahun 1945; Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000; Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000; UU No. 2 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; dan UU No. 20 Tahun 2023. -Dalam Undang-Undang ini diatur perubahan ketentuan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain penegasan kewenangan Kapolri, perluasan tugas Polri termasuk penanggulangan tindak pidana siber, penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta pengawasan kepolisian melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, profesi dan pengamanan. Diatur pula persyaratan pengangkatan anggota Polri termasuk kesempatan bagi penyandang disabilitas, hak atas gaji dan jaminan sosial, netralitas Polri dalam politik praktis, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, batas usia pensiun anggota Polri, pendidikan profesi yang memuat kurikulum HAM, demokrasi, dan prinsip humanis, serta penguatan tugas, fungsi, dan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.