JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2026

Berlaku
20 Oktober 2025
Materi Pokok Abstrak Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; dan UU No. 1 Tahun 2022. UU ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.