JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Berlaku
10 Maret 2026
Materi Pokok Abstrak  Ketentuan mengenai pemberian pangkat pertama bagi Prajurit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan untuk mengakomodasi pemberian pangkat pertama yang lebih tinggi bagi Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira yang memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/atau keahlian khusus yang dibutuhkan organisasi Tentara Nasional Indonesia. - Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025; dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025. - Peraturan Pemerintah ini mengubah ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 dengan menyisipkan ayat (1a) yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pangkat pertama yang lebih tinggi dari Letnan Dua kepada Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira yang memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/atau keahlian khusus yang dibutuhkan organisasi TNI. Ketentuan lainnya mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama tetap berlaku