Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Berlaku
07 Oktober 2025
Materi Pokok Abstrak
Berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dibentuk Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sebagai regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 19 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BP BUMN dipimpin oleh kepala. BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.