JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional

Berlaku
11 Maret 2026
Materi Pokok Abstrak Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, diperlukan dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, diperlukan dukungan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. - Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG; dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Peraturan Presiden ini mengatur percepatan pelaksanaan penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP) dalam rangka Ketahanan Pangan nasional dengan menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan IPP secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel serta dilakukan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen Tahun 2026. IPP meliputi sarana dan prasarana pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan yang dilengkapi sistem teknologi informasi terintegrasi. Penyediaan IPP dilaksanakan melalui Renovasi/Revitalisasi, Pembangunan Prasarana, Penambahan Sarana, dan/atau Pembelian dengan tahapan mulai dari perencanaan awal berupa studi kelayakan sederhana, kajian kelayakan finansial, pemilihan penyedia jasa konsultan dan pelaksana, pelaksanaan dan pengawasan, sampai dengan pelaporan. IPP diklasifikasikan berdasarkan status tanah dan metode pengelolaannya. Pemilihan penyedia jasa konsultan dan pelaksana penyediaan IPP dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai bidang usaha yang bersangkutan serta mengutamakan penyedia jasa lokal. Pelaksanaan penyediaan IPP juga mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis Perum BULOG, dan/atau kelayakan teknis dan finansial. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa kemudahan dan percepatan perizinan dan nonperizinan, termasuk KKPR, UKL-UPL, AMDAL, PBG, SLF, dan SLO. Peraturan Presiden ini membagi tugas dan dukungan percepatan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Penyediaan tanah dilakukan oleh Perum BULOG dengan dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui prioritas pemanfaatan barang milik negara/daerah dan/atau kerja sama penyediaan IPP, hibah tanah oleh Pemerintah Daerah, serta penyediaan alokasi tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah. Pendanaan penyediaan IPP bersumber dari APBN melalui penyertaan modal negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. Dalam rangka percepatan, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang wajib dikembalikan setelah memperoleh pendanaan melalui penyertaan modal negara. IPP dimanfaatkan untuk pelaksanaan penugasan dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan penyelenggaraan pangan lainnya. Menteri Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan/atau pengawasan, serta melaporkan realisasi perkembangan pelaksanaan percepatan penyediaan IPP kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan