Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Berlaku
11 Maret 2026
Materi Pokok Abstrak
Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk
menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan
melalui penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah,
mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan
ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia,
serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional,
diperlukan dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di
wilayah Indonesia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan
penyediaan infrastruktur pascapanen, diperlukan dukungan
kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah berupa percepatan
perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian
hambatan maupun permasalahan. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan
Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka
Ketahanan Pangan Nasional.
- Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025; Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan
Umum (Perum) BULOG; dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Peraturan Presiden ini mengatur percepatan pelaksanaan
penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP) dalam rangka Ketahanan
Pangan nasional dengan menugaskan Perum BULOG untuk
melaksanakan penyediaan IPP secara efektif, efisien, transparan,
adil, dan akuntabel serta dilakukan secara bertahap guna
mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen Tahun 2026. IPP
meliputi sarana dan prasarana pengadaan, pengelolaan, penyaluran,
dan pelayanan yang dilengkapi sistem teknologi informasi
terintegrasi. Penyediaan IPP dilaksanakan melalui
Renovasi/Revitalisasi, Pembangunan Prasarana, Penambahan
Sarana, dan/atau Pembelian dengan tahapan mulai dari
perencanaan awal berupa studi kelayakan sederhana, kajian
kelayakan finansial, pemilihan penyedia jasa konsultan dan
pelaksana, pelaksanaan dan pengawasan, sampai dengan
pelaporan. IPP diklasifikasikan berdasarkan status tanah dan metode
pengelolaannya. Pemilihan penyedia jasa konsultan dan pelaksana
penyediaan IPP dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan
langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan
BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai bidang usaha yang
bersangkutan serta mengutamakan penyedia jasa lokal.
Pelaksanaan penyediaan IPP juga mengutamakan penggunaan
barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan tingkat
ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis Perum BULOG, dan/atau
kelayakan teknis dan finansial. Kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa kemudahan dan
percepatan perizinan dan nonperizinan, termasuk KKPR, UKL-UPL,
AMDAL, PBG, SLF, dan SLO. Peraturan Presiden ini membagi tugas
dan dukungan percepatan kepada Menteri Koordinator Bidang
Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Pengaturan
Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jaksa Agung,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta gubernur dan bupati/wali
kota sesuai kewenangannya. Penyediaan tanah dilakukan oleh
Perum BULOG dengan dukungan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui prioritas pemanfaatan barang milik negara/daerah
dan/atau kerja sama penyediaan IPP, hibah tanah oleh Pemerintah
Daerah, serta penyediaan alokasi tanah hak pengelolaan Badan
Bank Tanah. Pendanaan penyediaan IPP bersumber dari APBN
melalui penyertaan modal negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. Dalam
rangka percepatan, Perum BULOG menggunakan dana investasi
Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung
Pemerintah Tahun 2025 paling tinggi sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang wajib dikembalikan
setelah memperoleh pendanaan melalui penyertaan modal negara.
IPP dimanfaatkan untuk pelaksanaan penugasan dalam
penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan
penyelenggaraan pangan lainnya. Menteri Koordinator Bidang
Pangan bersama kementerian/lembaga terkait melakukan
pendampingan, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan,
dan/atau pengawasan, serta melaporkan realisasi perkembangan
pelaksanaan percepatan penyediaan IPP kepada Presiden secara
berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan