Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
- Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia telah mengalami perubahan bentuk kelembagaan menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara sehingga perlu diberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. - Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 64 Tahun 2024. - Peraturan Presiden ini mengatur pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan hak keuangan setiap bulan sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dilantik dan/atau melaksanakan tugas. Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden memperoleh fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan apabila Ketua atau Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya. Pendanaan hak keuangan dan fasilitas lainnya bersumber dari APBN pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.