Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Berlaku
09 April 0202
Materi Pokok Abstrak