JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Berlaku
15 April 2026
Materi Pokok Abstrak Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, diperlukan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Penugasan tersebut merupakan pelaksanaan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum yang ditugaskan oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.

Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Presiden ini mengatur penugasan khusus oleh Presiden kepada Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur berdasarkan arahan Presiden. Lingkup penugasan meliputi pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, renovasi, preservasi, dan/atau rekonstruksi berbagai infrastruktur, antara lain pengelolaan sumber daya air; penanganan darurat bencana; bangunan pengaman pantai dan tambatan perahu; sistem drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan sampah; jalan dan jembatan; kantor pemerintahan; sarana dan prasarana pendidikan dasar, menengah, dan tinggi; gedung/bangunan umum; kawasan strategis; sarana dan prasarana serta utilitas umum; sarana olahraga; auditorium; bangunan fungsi sosial dan keagamaan; istana; cagar budaya; pasar dan sarana komersial; rumah sakit; fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat; serta sarana dan prasarana dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan khusus ditetapkan 
oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pihak penerima hasil pembangunan wajib memberikan dukungan berupa penyediaan lahan siap bangun, kesediaan menerima dan menggunakan aset, penyediaan anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan, serta pengelolaan dan pemeliharaan aset. Pelaksanaan penugasan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN/BUMD, dan/atau masyarakat. Pembangunan dilakukan di atas tanah yang memenuhi kriteria status dan penguasaan yang ditentukan. Pelaksanaan dapat menggunakan kontrak tahun tunggal atau tahun jamak dan, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, Menteri Pekerjaan Umum dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pendanaan bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah. Menteri Pekerjaan Umum melaporkan pelaksanaan penugasan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan