JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial

Berlaku
15 April 2026
Materi Pokok Abstrak

Untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan, diperlukan penguatan peran Kementerian Sosial melalui pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Masih terdapat permasalahan keterbatasan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta kebutuhan akan penguatan instrumen kebijakan sosial yang terstruktur dan berkelanjutan. Dalam rangka menyesuaikan fungsi dan susunan organisasi Kementerian Sosial dengan dinamika kebijakan pembangunan nasional serta memperkuat pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial. - Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2025; dan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial. - Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial. Perubahan meliputi penambahan fungsi Kementerian Sosial berupa pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat serta penambahan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat dalam susunan organisasi Kementerian Sosial. Badan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan sekolah rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial; pelaksanaan penyelenggaraan sekolah rakyat; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; pelaksanaan administrasi Badan; serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang melaksanakan tugas pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial serta penyelenggaraan sekolah rakyat di Kementerian Sosial tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden in