Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah malaysia tentang perdagangan perbatasan (agreement between the Government Of The Republic Of Indonesia and The Government of Malaysia On Border Trade)
Berlaku
22 April 2026
Materi Pokok Abstrak
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia. Untuk melaksanakan Persetujuan tersebut, perlu mengesahkannya dengan Peraturan Presiden.
Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasiona
Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia. Salinan naskah asli Persetujuan dalam bahasa Indonesia, bahasa Melayu, dan bahasa Inggris dilampirkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.