Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Convention Concerning Work in The fishing Sector, international labour organization convention I88 (konvensi Mengenai Pekerjaan dalam sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188)
Berlaku
24 April 2026
Materi Pokok Abstrak
Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional memiliki komitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi awak kapal perikanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional. Pelindungan awak kapal perikanan ditujukan untuk mempromosikan kerja layak bagi awak kapal perikanan. Convention concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) telah diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss. Untuk melaksanakan Konvensi tersebut, perlu mengesahkannya dengan Peraturan Presiden.
Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Peraturan Presiden ini mengesahkan Convention concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) yang telah diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss. Salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.