JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Berlaku
06 Mei 2026
Materi Pokok Abstrak Dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan pembangunan nasional, diperlukan percepatan pelaksanaan proyek-proyek nasional dan/atau proyek strategis yang berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional. Percepatan tersebut memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta melalui mobilisasi pendanaan jangka panjang, keahlian, teknologi, dan tata kelola yang baik. Selain itu, terhadap proyek yang memiliki nilai strategis dan manfaat ekonomi tinggi namun belum sepenuhnya layak secara finansial, diperlukan peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai katalis investasi swasta yang didukung oleh Pemerintah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi. - Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. - Dalam Peraturan Presiden ini diatur mengenai penyelenggaraan Investasi Pembangunan sebagai instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi melalui Proyek Investasi Strategis. Pengaturan meliputi ketentuan umum, tujuan, prinsip dan kebijakan umum, kelembagaan dan koordinasi, sumber pendanaan Instrumen Investasi Pembangunan, tahapan penyelenggaraan investasi mulai dari penyeleksian proyek, kajian awal (pre-feasibility study), penetapan Proyek Pembangunan, studi kelayakan (feasibility study), pengusulan Dukungan Pemerintah, sampai dengan penetapan Proyek Investasi Strategis. Selain itu diatur mengenai pelaksanaan proyek, pembentukan Entitas Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle/SPV), Dukungan Pemerintah berupa dukungan fiskal dan nonfiskal, peningkatan kelayakan kredit melalui pemberian comfort letter, tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan, pengelolaan dana Investasi Pembangunan, penyelesaian permasalahan dan hambatan proyek, serta pengawasan dan pelaporan oleh BPI Danantara kepada Presiden. Peraturan Presiden ini juga memberikan landasan bagi BPI Danantara untuk memperkuat struktur pendanaan proyek strategis, meningkatkan partisipasi sektor swasta, serta mempercepat realisasi investasi nasional dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, tata kelola yang baik, keberlanjutan, dan pengelolaan risiko.