Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Berlaku
06 Mei 2026
Materi Pokok Abstrak
Dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional
sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dan kebijakan pembangunan nasional,
diperlukan percepatan pelaksanaan proyek-proyek nasional
dan/atau proyek strategis yang berperan sebagai penggerak
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, penciptaan
lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional. Percepatan
tersebut memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan,
termasuk sektor swasta melalui mobilisasi pendanaan jangka
panjang, keahlian, teknologi, dan tata kelola yang baik. Selain itu,
terhadap proyek yang memiliki nilai strategis dan manfaat ekonomi
tinggi namun belum sepenuhnya layak secara finansial, diperlukan
peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
Danantara) sebagai katalis investasi swasta yang didukung oleh
Pemerintah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.
- Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara.
- Dalam Peraturan Presiden ini diatur mengenai penyelenggaraan
Investasi Pembangunan sebagai instrumen percepatan
pertumbuhan ekonomi melalui Proyek Investasi Strategis.
Pengaturan meliputi ketentuan umum, tujuan, prinsip dan kebijakan
umum, kelembagaan dan koordinasi, sumber pendanaan Instrumen
Investasi Pembangunan, tahapan penyelenggaraan investasi mulai
dari penyeleksian proyek, kajian awal (pre-feasibility study),
penetapan Proyek Pembangunan, studi kelayakan (feasibility study),
pengusulan Dukungan Pemerintah, sampai dengan penetapan
Proyek Investasi Strategis. Selain itu diatur mengenai pelaksanaan
proyek, pembentukan Entitas Tujuan Khusus (Special Purpose
Vehicle/SPV), Dukungan Pemerintah berupa dukungan fiskal dan
nonfiskal, peningkatan kelayakan kredit melalui pemberian comfort
letter, tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan, pengelolaan
dana Investasi Pembangunan, penyelesaian permasalahan dan
hambatan proyek, serta pengawasan dan pelaporan oleh BPI
Danantara kepada Presiden. Peraturan Presiden ini juga
memberikan landasan bagi BPI Danantara untuk memperkuat
struktur pendanaan proyek strategis, meningkatkan partisipasi sektor
swasta, serta mempercepat realisasi investasi nasional dengan tetap
memperhatikan prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, tata kelola yang
baik, keberlanjutan, dan pengelolaan risiko.