JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Berlaku
12 Mei 2026
Materi Pokok Abstrak Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu dilakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. - Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. - Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Perubahan meliputi ketentuan mengenai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Susunan Komite terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Ketua; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua; serta anggota yang terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Komite bertugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, termasuk perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman. Komite juga menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan berupa rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.