Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Berlaku
12 Mei 2026
Materi Pokok Abstrak
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite
Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu dilakukan
penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara
Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan
fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana
dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
- Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah: Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara
Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2021.
- Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.
Perubahan meliputi ketentuan mengenai Komite Kereta Cepat
Antara Jakarta dan Bandung dan koordinasi pelaksanaan
penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta
dan Bandung. Susunan Komite terdiri atas Menteri Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Ketua;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua;
serta anggota yang terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri
Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan
Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Komite bertugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang
perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan
patungan dalam hal terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost
overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, termasuk
perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan serta
penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman. Komite juga
menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan
untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan berupa
rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara dan pemberian penjaminan Pemerintah
atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara
apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek. Ketentuan lebih
lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Selain itu,
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan
prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.